Ulama Dan Santri se-Jawa-Madura-Bali Menggugat DSN Terkait Skema Paytren

Rabu, 09 Mei 2018


Kali ini DSN MUI mau tidak mau wajib menjabarkan sertifikat halal yg dikeluarkan untuk Paytren dengan hukum Fiqih kepada Masyarakat Umum.
Tentu hal ini sangat beralasan setelah beberapa lembaga kajian Bahtsul Masail menyatakan bahwa skema Paytren tidak sesuai Syariah.

Hal ini diperkuat dengan beberapa waktu yang lalu, Paguyuban Santri Nusantara dan FMPP mendatangi kantor Paytren dalam rangka tabayun. Didalam surat sebagaimana di gambar, PSN menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke kantor Paytren secara jelas yaitu berdiskusi mengenai legitimasi skema Paytren di mata syariat. Suratpun dibalas oleh pihak Paytren dengan menyetujui hal tersebut yg juga akan di livekan di Paytren TV. Namun fakta yang terjadi ketika pertemuan berlangsung, pihak Paytren yg diwakili oleh Direktur utamanya dan didampingi oleh 3 orang anggota DSN serta dihadiri oleh anggota Paytren menolak diadakannya diskusi fikih dengan alasan bahwa yang hadir saat itu (anggota Paytren) adalah orang-orang yang masih awam akan hukum fiqih. Dan sebagaimana diucapkan oleh salah seorang anggota DSN bahwa mereka akan mengundang PSN untuk melakukan diskusi di DSN. Beberapa minggu berlalu tidak nampak adanya undangan atau tanda tanda DSN akan membuka diskusi ilmiah sehingga membuat Paguyuban Santri Nusantara (PSN) melakukan langkah dengan mengirimkan surat kepada DSN tentang langkah-langkah pengambilan kebijakan sehingga turunnya sertifikat halal.

Setelah dua minggu berlangsung, surat yang dikirimkan melalui email tersebut belum juga mendapatkan tanggapan. Menurut Kyai Asnawi Ridwan, Ketua Dewan Pembina PSN, bahwa dirinya kembali akan mengutus anggotanya untuk menyerahkan surat secara langsung agar mediasi atau diskusi bisa terlaksana dan mendapatkan info yang selengkap-lengkapnya sehingga akan jelas semua akar permasalahan yang selama ini menjadi kerancuan di masyarakat.

Langkah tegas yang dilakukan PSN merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait status hukum skema yang dilakukan oleh Paytren dan juga MLM lainnya serta keluhan dari beberapa orang yang merasa menyesal dan merasa dirugikan. Tentu hal ini untuk menjaga masyarakat  agar tidak taqlid buta dalam bermuamalah yang bisa menjerumuskan kedalam keharaman.

Ketua PSN Ustadz Hasan Anwari menyampaikan "jika memang ada kekeliruan dalam surat kami kan bisa diberitahukan, sehingga kami bisa memperbaiki atau mungkin ada langkah langkah lain yg harus kami tempuh. Email kamipun sudah dikonfirmasi kepada anggota atau staf DSN telah terkirim. Kami rasa sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui sesuatu yg sudah dikeluarkan oleh DSN khususnya terkait penjabaran sertifikat ini.”


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
 

Total Tayangan Halaman

Apa pendapat anda tentang Blog Kang Nur?

 
Copyright © Blog Kang Nur