Kali ini DSN MUI mau tidak
mau wajib menjabarkan sertifikat halal yg dikeluarkan untuk Paytren dengan
hukum Fiqih kepada Masyarakat Umum.
Tentu hal ini sangat
beralasan setelah beberapa lembaga kajian Bahtsul Masail menyatakan bahwa skema
Paytren tidak sesuai Syariah.
Setelah dua minggu berlangsung,
surat yang dikirimkan melalui email tersebut belum juga mendapatkan tanggapan.
Menurut Kyai Asnawi Ridwan, Ketua Dewan Pembina PSN, bahwa dirinya kembali akan
mengutus anggotanya untuk menyerahkan surat secara langsung agar mediasi atau
diskusi bisa terlaksana dan mendapatkan info yang selengkap-lengkapnya sehingga
akan jelas semua akar permasalahan yang selama ini menjadi kerancuan di
masyarakat.
Langkah tegas yang
dilakukan PSN merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait status
hukum skema yang dilakukan oleh Paytren dan juga MLM lainnya serta keluhan dari
beberapa orang yang merasa menyesal dan merasa dirugikan. Tentu hal ini untuk
menjaga masyarakat agar tidak taqlid
buta dalam bermuamalah yang bisa menjerumuskan kedalam keharaman.
Ketua PSN Ustadz Hasan Anwari
menyampaikan "jika memang ada kekeliruan dalam surat kami kan bisa
diberitahukan, sehingga kami bisa memperbaiki atau mungkin ada langkah langkah
lain yg harus kami tempuh. Email kamipun sudah dikonfirmasi kepada anggota atau
staf DSN telah terkirim. Kami rasa sebagai masyarakat, kami berhak mengetahui
sesuatu yg sudah dikeluarkan oleh DSN khususnya terkait penjabaran sertifikat
ini.”
0 komentar:
Posting Komentar