Ulama Dan Santri se-Jawa-Madura-Bali Menggugat DSN Terkait Skema Paytren

Rabu, 09 Mei 2018


Kali ini DSN MUI mau tidak mau wajib menjabarkan sertifikat halal yg dikeluarkan untuk Paytren dengan hukum Fiqih kepada Masyarakat Umum.
Tentu hal ini sangat beralasan setelah beberapa lembaga kajian Bahtsul Masail menyatakan bahwa skema Paytren tidak sesuai Syariah.

Murtad dan Pernikahan


A. Murtad
Murtad menurut bahasa adalah kembali dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah syariat, murtad adalah kufurnya seorang muslim dengan ucapan yang jelas (sharih), teks dan atau perbuatan yang mengarahkan atau menunjukkan kepada kekufuran.[1]
Imam Nawawi secara panjang menjelaskan dalam kitab Minhaj al-Thalibin:
)كتاب الردة ( هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادا أو اعتقادا فمن نفى الصانع أو الرسل أو كذب رسولا أو حلل محرما بالإجماع كالزنا أو عكسه أو نفى وجوب مجمع عليه أو عكسه أو عزم على الكفر غدا أو تردد فيه كفر والفعل المكفر ما تعمده استهزاء صريحا بالدين او جحودا له كإلقاء مصحف بقاذورة وسجود لصنم أو شمس

HADHANAH (HAK ASUH ANAK) MENURUT HUKUM ISLAM


A.   Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam
1.   Pengertian Hadhanah (Hak Asuh Anak)
Hak asuh anak dalam bahasa arab adalah hadhanah berasal dari kata hidhn (حِضن) yang berarti lambung. Karena seorang pengasuh merangkul dan memeluk anak ke lambungnya.[1] Ibnu Qasim al-Ghazi menyebutkan:[2]
(فصل) في أحكام الحَضَانة. وهي لغةً مأخوذة من الحِضن بكسر الحاء، وهو الجنب لضم الحاضِنة الطفلَ إليه، وشرعًا حفظ من لا يستقِلُّ بأمر نفسه عما يؤذيه لعدم تمييزه كطفل وكبير ومجنون
Artinya: “Fashl menjelaskan tentang hukum-hukum hadhanah. hadhanah secara bahasa diambil dari kata al hidln yang berarti lambung, karena seorang pengasuh merangkul dan memeluk anak ke lambungnya. Menurut istilah syara’ hadhanah adalah menjaga atau melindungi seseorang yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri dari hal-hal yang mengganggunya dikarenakan belum tamyiz, seperti anak kecil dan orang gila”.

Incest putra-putri nabi Adam dalam kacamata Biologi dan Genetika?

Dalam Islam, Adam merupakan manusia super atau khusus yang sudah semestinya tidak mempunyai gen buruk karena diciptakan oleh Allah secara langsung. Selanjutnya dari bagian diri Adam kemudian digunakan sebagai cetak biru untuk menciptakan Hawa sebagai pasangan Adam. Singkat cerita keduanya kemudian diturunkan oleh Allah ke muka bumi sebagai pasangan manusia pertama. Dari keduanya lah semua manusia berasal, jadi pada awalnya anak-anak Adam dan Hawa akan saling mengawini satu sama lain (incest).
Incest?
Di masa kini incest menyebabkan akumulasi banyak gen-gen resesif merugikan yang aktif karena berpasangan dalam homozigot, sehingga menghasilkan keturunan sangat lemah/cacat. Mengingat antar saudara kandung memiliki banyak kemiripan gen termasuk gen yang merugikan.

Kajian Fath al-Muin I/265-266: Shalat Tarawih, Empat Rakat Satu Kali Salam Tidak Sah?


(و ) صلاة ( التراويح ) وهي عشرون ركعة بعشر تسليمات في كل ليلة من رمضان لخبر من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Shalat tarawih berjumlah 20 rakaat dengan 10 kali salam dan dilaksanakan setiap malam pada bulan Ramadhan, karena adanya sebuah hadits:
من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya: “Barangsiapa yang melakukan qiyam (di Bulan) Ramadhan dengan keimanan dan mengharapkan (pahala Allah), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.

 ويجب التسليم من كل ركعتين فلو صلى أربعا منها بتسليمة لم تصح بخلاف سنة الظهر والعصر والضحى والوتر

TENTANG ZAKAT PROFESI


Deskripsi masalah:
 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 merupakan bentuk perundang-undangan tertinggi yang mengatur ketentuan pengelolaan zakat di Indonesia yang sebelumnya diatur dalamUndang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Bab IV Pengumpulan Zakat pada pasal 11 ayat 2 huruf (f) UU nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dijelaskan bahwa harta yang dikenai zakat adalah hasil pendapatan dan jasa. Kemudian pada tahun 2011, DPR beserta pemerintah merevisi UU Nomor 38 Tahun 1999 dan mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Salah satu isi materi dari UU No 23 Tahun 2011 tersebut adalah keberadaan zakat profesi yang termuat dalam pasal 4 ayat (2) bagian (h), yaitu:

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
 

Total Tayangan Halaman

Apa pendapat anda tentang Blog Kang Nur?

 
Copyright © Blog Kang Nur